Panitia Kerja Rancangan Undang Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji Badan Legislasi DPR RI tengah mendalami usulan penambahan jumlah Dewan Pengawas dalam tubuh Badan Pengelola Keuangan Haji. Penambahan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan revisi payung hukum guna memperkuat tata kelola dan transparansi dana jemaah.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa aspek pengelolaan keuangan haji merupakan sektor yang sangat krusial sehingga memerlukan rumusan yang tegas dalam naskah Rancangan Undang Undang. Ia menekankan bahwa kejelasan jumlah dewan pengawas menjadi kunci utama agar pelaksanaan pengelolaan dana di lapangan tidak memicu persoalan hukum maupun kendala tata kelola di kemudian hari.
Meskipun terdapat usulan penambahan personel, Bob mengingatkan bahwa setiap anggota dewan pengawas nantinya harus memiliki fungsi yang benar benar bermanfaat bagi organisasi. Menurutnya, prinsip kehati hatian wajib menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dana haji. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga pengelola juga dipandang mendesak agar memiliki kompetensi mumpuni di bidang investasi syariah dan manajemen risiko.
Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi DPR RI Jazuli Juwaini memberikan catatan terkait proporsi jumlah antara pengawas dan direksi. Ia menilai apabila jumlah dewan pengawas lebih banyak dibandingkan dewan direksi, hal tersebut berpotensi menimbulkan asumsi publik yang tidak jelas. Hal ini dipandang sensitif mengingat dana yang dikelola berasal langsung dari uang para jemaah haji.
Jazuli berpendapat bahwa beban kerja direksi di lapangan jauh lebih berat dibandingkan dengan fungsi pengawasan. Ia mengusulkan agar jumlah dewan pengawas dibatasi maksimal tujuh orang saja. Saat ini, skema perbandingan jumlah pimpinan kian menjadi perhatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau pemborosan struktur organisasi dalam pengelolaan dana umat.
Sebagai informasi tambahan, data mengenai jumlah personel dan struktur lembaga ini masih bersifat dinamis sesuai dengan hasil kesepakatan akhir dalam sidang pembahasan di DPR RI. Seluruh substansi dalam draf Rancangan Undang Undang Pengelolaan Keuangan Haji masih dapat berubah mengikuti perkembangan dinamika politik dan aspirasi publik selama proses legislasi berlangsung.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.
