Beranda » Ekonomi Bisnis » DJP Ungkap Modus Penipuan Baru Lewat File APK dan Tautan Palsu M-Pajak, Masyarakat Diminta Waspada!

DJP Ungkap Modus Penipuan Baru Lewat File APK dan Tautan Palsu M-Pajak, Masyarakat Diminta Waspada!

JAKARTA – Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian mengungkap sejumlah baru yang memanfaatkan file berformat .apk dan tautan palsu M-Pajak untuk menjerat korban, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 yang dirilis secara resmi kepada masyarakat.

Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti sebagai bentuk respons institusi terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Ditjen Pajak.

DJP menyampaikan bahwa pelaku penipuan semakin agresif menghubungi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp dengan meminta korban mengunduh file berformat .apk yang berbahaya atau mengklik tautan palsu yang menyerupai aplikasi resmi M-Pajak.

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini mengenai modus-modus penipuan yang telah diidentifikasi oleh DJP beserta langkah pencegahan yang perlu diketahui masyarakat.

Selain modus file .apk dan tautan palsu, DJP juga mengidentifikasi bahwa pelaku kerap meminta pelunasan tagihan pajak, memproses restitusi fiktif, hingga meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan yang tidak berasal dari situs resmi DJP.

Modus penipuan melalui sambungan telepon juga ditemukan dengan pola serupa, di mana pelaku menggunakan berbagai alasan agar korban bersedia mentransfer sejumlah ke rekening tertentu.

DJP menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan sejumlah isu aktual di bidang perpajakan sebagai kedok untuk meyakinkan calon korban, mulai dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan () dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai pajak.

“Inge Diana Rismawanti mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Ditjen Pajak,” jelas pengumuman resmi DJP tersebut.

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan telepon yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Ditjen Pajak, terutama jika disertai permintaan untuk mengunduh aplikasi, mengklik tautan tertentu, atau melakukan transfer uang,” ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya.

DJP memastikan bahwa masyarakat yang menerima pesan atau panggilan mencurigakan dapat melakukan konfirmasi informasi melalui sejumlah saluran resmi yang telah disediakan, yaitu kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak di nomor 1500200, [email protected], akun X resmi @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat yang tersedia di www.pajak.go.id.

Selain saluran resmi DJP, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui kanal yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yaitu pelaporan nomor telepon mencurigakan melalui aduannomor.id serta pelaporan konten, tautan, dan aplikasi penipuan melalui aduankonten.id.

DJP juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana penipuan secara langsung kepada aparat penegak terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah penerbitan pengumuman resmi ini menunjukkan keseriusan DJP dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aksi penipuan yang semakin beragam modusnya di .***

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/news/1012118/ditjen-pajak-peringatkan-modus-penipuan-berkedok-coretax-dan-m-pajak

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.