Komisi Eropa (European Commission) secara resmi menuduh TikTok merancang aplikasinya agar bersifat adiktif dan mendesak platform tersebut menonaktifkan fitur infinite scroll.
Tuduhan ini mencakup sejumlah fitur utama seperti autoplay, push notification, hingga algoritma rekomendasi konten yang menjadi tulang punggung platform video pendek asal China itu.
Desakan tersebut muncul berdasarkan temuan awal penyelidikan terkait kepatuhan TikTok terhadap Digital Services Act (DSA), regulasi besar Uni Eropa yang mengatur layanan digital. Kelompok pengguna yang paling disorot adalah anak-anak, remaja, dan orang dewasa rentan.
Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini mengenai isi tuduhan, respons TikTok, hingga potensi sanksi yang mengancam.
Dalam hasil penyelidikannya, Komisi Eropa menyatakan TikTok tidak melakukan penilaian memadai atas dampak desain aplikasinya terhadap kesejahteraan pengguna.
Lembaga eksekutif Uni Eropa itu juga menilai TikTok mengabaikan indikator penting penggunaan kompulsif, seperti durasi pemakaian pada malam hari dan frekuensi membuka aplikasi dalam sehari.
“Dengan terus-menerus ‘memberi hadiah’ berupa konten baru kepada pengguna, sejumlah fitur desain TikTok mendorong pengguna untuk terus scroll layar dan membuat otak mereka masuk ke mode ‘autopilot’.
Riset ilmiah menunjukkan hal ini dapat memicu perilaku kompulsif dan menurunkan kemampuan kontrol diri pengguna,” tulis Komisi Eropa sebagaimana dikutip TechCrunch.
Komisi Eropa pun mendesak TikTok melakukan perubahan mendasar, mulai dari menonaktifkan infinite scroll, menerapkan jeda waktu layar (screen time breaks), hingga mengubah sistem rekomendasi konten.
“Temuan awal Uni Eropa menyajikan gambaran yang sepenuhnya keliru dan tidak berdasar tentang platform kami. Kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menantang temuan ini melalui seluruh jalur yang tersedia,” ujar juru bicara TikTok dalam pernyataan tertulisnya.
Komisi Eropa mengakui TikTok memang menyediakan fitur screen time dan kontrol orang tua. Namun, fitur tersebut dinilai belum efektif.
“Alat manajemen waktu tampaknya tidak efektif karena mudah diabaikan dan minim hambatan. Begitu pula kontrol orang tua, yang membutuhkan waktu dan keterampilan tambahan untuk mengaktifkannya,” tulis Komisi Eropa.
Kasus ini muncul di tengah gelombang pengawasan global terhadap media sosial, terutama terkait dampaknya pada anak dan remaja.
Australia pada November 2025 lalu resmi mewajibkan platform media sosial menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun. Inggris dan Spanyol dilaporkan mengkaji langkah serupa.
Sementara itu, Prancis, Denmark, Italia, dan Norwegia juga tengah menggarap kebijakan pembatasan usia. Di Amerika Serikat, sejauh ini 24 negara bagian telah memberlakukan undang-undang verifikasi usia.
TikTok kini memiliki waktu untuk memberikan tanggapan resmi atas temuan awal Komisi Eropa. Jika pelanggaran DSA terbukti, denda yang mengancam mencapai 6% dari total pendapatan global tahunan perusahaan.
Sebelumnya, TikTok juga baru menyelesaikan gugatan besar terkait kecanduan media sosial di Amerika Serikat. Perkembangan kasus ini akan menjadi penanda penting bagi regulasi platform digital secara global ke depan.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.






