BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin kerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini mencakup perlindungan menyeluruh bagi atlet, pelatih, wasit, hingga seluruh ekosistem olahraga tanpa terkecuali.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Ketua Umum KONI, Marciano Norman, di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta pada Senin waktu lalu.
Melalui MoU ini, kedua lembaga sepakat bersinergi dalam melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku olahraga di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Singkawang menyampaikan bahwa kerja sama ini sekaligus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak insan olahraga mendapatkan perlindungan, saat diwawancarai pada Jumat (6/2/2026).
Pramudya Iriawan Buntoro menegaskan bahwa kolaborasi dengan KONI merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pelaku olahraga.
“Melalui sinergi ini akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para atlet, pelatih, wasit, dan seluruh ekosistem olahraga, sehingga mereka dapat lebih fokus menciptakan prestasi serta menyongsong masa depan yang lebih baik dengan rasa aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang dihadirkan untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali, termasuk pelaku olahraga.
“Atlet dan ofisial memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan agar risiko kerja yang mereka hadapi tidak berdampak pada keberlangsungan hidup dan keluarganya,” katanya.
Pramudya menyebutkan, hingga saat ini sekitar 265 ribu pelaku olahraga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut rincian data klaim jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga dalam tiga tahun terakhir.
| Kategori | Jumlah | Total Manfaat |
|---|---|---|
| Atlet mengalami kecelakaan kerja | Sekitar 4.200 atlet | Lebih dari Rp31 miliar |
| Atlet meninggal dunia | 63 atlet | Hampir Rp2 miliar |
Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kerja di dunia olahraga cukup signifikan, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendasar bagi seluruh pelaku olahraga.
Di sisi lain, Marciano Norman menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi insan olahraga, baik saat aktif bertanding maupun setelah masa pengabdian mereka berakhir.
“Atlet adalah patriot olahraga, pejuang bangsa di masa damai. Sudah seharusnya negara hadir tidak hanya saat mereka bertanding, tetapi juga dalam menjamin perlindungan dan masa depan mereka,” ujarnya.
Ia menegaskan, KONI berkomitmen mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem olahraga Indonesia.
Melalui MoU ini, BPJS Ketenagakerjaan dan KONI akan bersinergi melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif kepada pelaku olahraga di seluruh daerah.
“Dengan perlindungan yang memadai, atlet dapat fokus berlatih dan berprestasi tanpa dibebani kekhawatiran terhadap risiko kerja, karena negara hadir memberikan perlindungan secara maksimal,” tutup Marciano Norman.
Perluasan kepesertaan ini diharapkan menjangkau lebih banyak insan olahraga yang belum terdaftar, sehingga seluruh ekosistem olahraga Indonesia mendapat jaminan perlindungan yang layak.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.

