Beranda » Bantuan Sosial » Batas Aktivasi Rekening Bantuan Insentif dan BSU Guru 2025 Diperpanjang Hingga 30 Juni 2026

Batas Aktivasi Rekening Bantuan Insentif dan BSU Guru 2025 Diperpanjang Hingga 30 Juni 2026

Jakarta, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru tahun 2025. Deadline yang semula jatuh pada 30 Januari kini diundur hingga 30 Juni 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026, yang ditujukan kepada lima bank penyalur, yakni (BNI), Bank (BRI), Bank Mandiri, (BTN), dan Bank Aceh Syariah.

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini mengenai alasan perpanjangan, rincian kedua program bantuan, hingga langkah aktivasi rekening.

Puluhan Ribu Guru Belum Aktivasi Rekening

Perpanjangan batas waktu ini diambil setelah laporan bank penyalur menunjukkan masih banyak guru yang belum melakukan aktivasi rekening hingga akhir Januari 2026.

Dari total 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih terdapat 25.757 guru yang belum mengaktifkan rekening.

Sementara itu, untuk program BSU, dari 253.387 guru , sebanyak 45.050 guru juga belum melakukan aktivasi.

Berdasarkan keterangan Puslapdik, perpanjangan ini dilakukan agar seluruh guru penerima manfaat memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses administrasi dan tidak kehilangan haknya.

Rincian Bantuan Insentif Guru 2025

Bantuan Insentif diberikan sebesar Rp2.100.000 yang dibayarkan sekaligus.

Sasaran program ini adalah guru formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban sesuai aturan yang berlaku
  • Terdata dalam Data Pokok Pendidikan ()
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
Baca Juga:  Total Aset Dana Pensiun Melonjak 12,52 Persen Menembus Rp 1.700,93 Triliun di Awal 2026

Rincian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru 2025

Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pendidik PAUD Non Formal di bawah naungan Kemendikdasmen, seperti di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis.

Besaran BSU adalah Rp600.000 yang juga dibayarkan sekaligus.

Persyaratan penerima BSU meliputi:

  • Tidak berstatus ASN dan tidak memiliki sertifikat pendidik
  • Tidak menerima Bantuan Insentif atau bantuan subsidi upah lainnya dari Kemendikdasmen
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan ()
  • Terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah
  • Memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan dan terdata di Dapodik
  • Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan

Perbandingan Bantuan Insentif dan BSU Guru 2025

Berikut tabel perbandingan kedua program bantuan untuk memudahkan pemahaman.

Komponen Bantuan Insentif BSU
Besaran Rp2.100.000 Rp600.000
Sasaran Guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) Pendidik PAUD Non Formal (KB, TPA, SPS)
Kualifikasi Pendidikan Minimal D4 atau S1 Tidak disyaratkan
Batas Gaji Tidak ada batas Maksimal Rp3.500.000/bulan
Status ASN Non-ASN Non-ASN
Sertifikat Pendidik Belum memiliki Belum memiliki
Total Penerima 341.375 guru 253.387 guru
Belum Aktivasi 25.757 guru 45.050 guru
Pembayaran Sekaligus Sekaligus
Batas Aktivasi Baru 30 Juni 2026

Data pada tabel di atas berdasarkan Surat Edaran Puslapdik per 29 Januari 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru.

Baca Juga:  Cara Pemkab Labusel Distribusikan 56 Hewan Kurban untuk Warga dan ASN di Tahun 2026

Cara Cek Status Penerima dan Aktivasi Rekening

Untuk mengetahui status sebagai penerima Bantuan Insentif atau BSU, guru dan pendidik dapat mengecek melalui laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id.

Jika terdaftar sebagai penerima dan mendapat notifikasi, berikut langkah yang perlu dilakukan:

  1. Unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan yang tersedia di laman info GTK
  2. Cek Nomor SK dan nomor rekening yang tertera
  3. Hubungi dinas pendidikan setempat untuk meminta fisik atau hardcopy SK
  4. Lakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang telah ditetapkan

Lebih lanjut, berikut dokumen yang perlu dibawa saat aktivasi rekening ke bank penyalur:

  • KTP asli
  • NPWP asli
  • Print out SK fisik
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  • Surat keterangan dari Ketua Yayasan (bagi yang berstatus kepala sekolah)
  • SPTJM yang sudah diisi

Seluruh informasi detail mengenai persyaratan dan panduan aktivasi dapat diakses langsung melalui laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id.

Segera Lakukan Aktivasi Sebelum Batas Waktu

Dengan diperpanjangnya batas waktu hingga 30 Juni 2026, guru dan pendidik yang belum melakukan aktivasi rekening masih memiliki kesempatan untuk mengklaim haknya.

Proses aktivasi disarankan untuk segera dilakukan tanpa menunggu mendekati batas akhir guna menghindari potensi kendala teknis maupun antrean di bank penyalur.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.