Jakarta, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru tahun 2025. Deadline yang semula jatuh pada 30 Januari 2026 kini diundur hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026, yang ditujukan kepada lima bank penyalur, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Aceh Syariah.
Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini mengenai alasan perpanjangan, rincian kedua program bantuan, hingga langkah aktivasi rekening.
Puluhan Ribu Guru Belum Aktivasi Rekening
Perpanjangan batas waktu ini diambil setelah laporan bank penyalur menunjukkan masih banyak guru yang belum melakukan aktivasi rekening hingga akhir Januari 2026.
Dari total 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih terdapat 25.757 guru yang belum mengaktifkan rekening.
Sementara itu, untuk program BSU, dari 253.387 guru penerima manfaat, sebanyak 45.050 guru juga belum melakukan aktivasi.
Berdasarkan keterangan Puslapdik, perpanjangan ini dilakukan agar seluruh guru penerima manfaat memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses administrasi dan tidak kehilangan haknya.
Rincian Bantuan Insentif Guru 2025
Bantuan Insentif diberikan sebesar Rp2.100.000 yang dibayarkan sekaligus.
Sasaran program ini adalah guru formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
Rincian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru 2025
Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pendidik PAUD Non Formal di bawah naungan Kemendikdasmen, seperti di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis.
Besaran BSU adalah Rp600.000 yang juga dibayarkan sekaligus.
Persyaratan penerima BSU meliputi:
- Tidak berstatus ASN dan tidak memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima Bantuan Insentif atau bantuan subsidi upah lainnya dari Kemendikdasmen
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah
- Memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan dan terdata di Dapodik
- Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Perbandingan Bantuan Insentif dan BSU Guru 2025
Berikut tabel perbandingan kedua program bantuan untuk memudahkan pemahaman.
| Komponen | Bantuan Insentif | BSU |
|---|---|---|
| Besaran | Rp2.100.000 | Rp600.000 |
| Sasaran | Guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) | Pendidik PAUD Non Formal (KB, TPA, SPS) |
| Kualifikasi Pendidikan | Minimal D4 atau S1 | Tidak disyaratkan |
| Batas Gaji | Tidak ada batas | Maksimal Rp3.500.000/bulan |
| Status ASN | Non-ASN | Non-ASN |
| Sertifikat Pendidik | Belum memiliki | Belum memiliki |
| Total Penerima | 341.375 guru | 253.387 guru |
| Belum Aktivasi | 25.757 guru | 45.050 guru |
| Pembayaran | Sekaligus | Sekaligus |
| Batas Aktivasi Baru | 30 Juni 2026 | |
Data pada tabel di atas berdasarkan Surat Edaran Puslapdik per 29 Januari 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru.
Cara Cek Status Penerima dan Aktivasi Rekening
Untuk mengetahui status sebagai penerima Bantuan Insentif atau BSU, guru dan pendidik dapat mengecek melalui laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id.
Jika terdaftar sebagai penerima dan mendapat notifikasi, berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan yang tersedia di laman info GTK
- Cek Nomor SK dan nomor rekening yang tertera
- Hubungi dinas pendidikan setempat untuk meminta fisik atau hardcopy SK
- Lakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang telah ditetapkan
Lebih lanjut, berikut dokumen yang perlu dibawa saat aktivasi rekening ke bank penyalur:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out SK fisik
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat keterangan dari Ketua Yayasan (bagi yang berstatus kepala sekolah)
- SPTJM yang sudah diisi
Seluruh informasi detail mengenai persyaratan dan panduan aktivasi dapat diakses langsung melalui laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id.
Segera Lakukan Aktivasi Sebelum Batas Waktu
Dengan diperpanjangnya batas waktu hingga 30 Juni 2026, guru dan pendidik yang belum melakukan aktivasi rekening masih memiliki kesempatan untuk mengklaim haknya.
Proses aktivasi disarankan untuk segera dilakukan tanpa menunggu mendekati batas akhir guna menghindari potensi kendala teknis maupun antrean di bank penyalur.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.

