Sudah tahu cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax tapi masih bingung langkah-langkahnya?
Tahun 2026 menjadi tahun pertama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pelaporan ini untuk tahun pajak 2025, dengan batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Nah, bagi yang masih merasa kebingungan dengan sistem baru ini, simak panduan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini. Artikel ini akan membahas tuntas mulai dari persiapan dokumen, aktivasi akun, hingga cara submit SPT agar tidak terkena denda keterlambatan Rp100.000.
Kenapa Banyak ASN Kebingungan dengan Sistem Coretax Baru

Wajar jika banyak ASN merasa bingung menghadapi Coretax.
Sistem ini merupakan infrastruktur teknologi perpajakan baru yang menggantikan DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan data DJP per 20 Januari 2026, baru sekitar 372.184 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT melalui Coretax, sementara target penerimaan perpajakan dalam APBN 2026 mencapai Rp2.693 triliun.
Perbedaan tampilan antarmuka, alur menu yang berbeda, serta istilah-istilah baru seperti “Kode Otorisasi DJP” dan “Passphrase” menjadi tantangan tersendiri. Belum lagi, banyak ASN yang terbiasa dengan e-Filing versi lama harus beradaptasi dengan sistem yang sepenuhnya berbeda.
Jadi, kebingungan ini sangat manusiawi dan bisa diatasi dengan memahami alur kerja Coretax secara sistematis.
Klarifikasi Isu yang Beredar Soal Pelaporan SPT ASN di Coretax
Beberapa isu beredar di kalangan ASN terkait pelaporan SPT di Coretax yang perlu diluruskan.
Isu pertama menyebutkan bahwa DJP Online masih bisa digunakan untuk lapor SPT Tahunan 2025. Faktanya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya wajib menggunakan Coretax. DJP Online hanya bisa diakses untuk arsip lama.
Isu kedua mengatakan ASN tidak perlu lapor SPT karena pajaknya sudah dipotong bendahara. Ini tidak benar. Meski PPh Pasal 21 sudah dipotong oleh bendahara instansi, setiap ASN yang memiliki NPWP aktif tetap wajib melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban perpajakan.
Isu ketiga menyebut EFIN tidak lagi diperlukan di Coretax. Sebagian benar, karena login utama kini menggunakan NIK yang sudah terintegrasi NPWP. Namun, EFIN tetap berguna untuk verifikasi identitas saat lupa password atau ganti perangkat.
Perubahan Penting yang Harus Dipahami ASN
Sebelum mulai lapor, pahami dulu beberapa perubahan signifikan di sistem Coretax yang berbeda dari DJP Online versi sebelumnya.
Form Tunggal Menggantikan Formulir 1770 S dan 1770 SS
Salah satu perubahan terbesar adalah penyederhanaan formulir.
Di sistem lama, ASN dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun menggunakan Formulir 1770 S, sedangkan yang di bawah Rp60 juta menggunakan 1770 SS. Kini, Coretax menyediakan satu formulir tunggal yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Sistem akan secara otomatis menyesuaikan isian berdasarkan jawaban pertanyaan yang diajukan, seperti apakah memiliki penghasilan sampingan atau harta di luar negeri. Jadi, tidak perlu lagi bingung memilih jenis formulir.
Bukti Potong 1721-A2 Kini Bernama BPA2
Perubahan juga terjadi pada bukti potong pajak.
Formulir 1721-A2 yang selama ini digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara kini berubah nama menjadi BPA2 di sistem Coretax. Fungsinya tetap sama, yaitu dokumen yang diterbitkan bendahara instansi sebagai bukti bahwa pajak penghasilan sudah dipotong.
Pastikan untuk meminta BPA2 dari bendahara gaji instansi sebelum melakukan pelaporan SPT.
Fitur Prepopulated Memudahkan Pengisian Data
Kabar baiknya, Coretax memiliki fitur unggulan yang sangat membantu ASN.
Fitur prepopulated data memungkinkan informasi dari bukti potong BPA2 yang sudah diunggah bendahara instansi muncul secara otomatis dalam draf SPT. Tidak perlu lagi mengetik ulang angka penghasilan bruto, potongan, atau PPh terutang satu per satu.
Fitur ini secara signifikan mengurangi risiko kesalahan input dan mempercepat proses pengisian SPT.
Persiapan Wajib Sebelum Mengakses Coretax
Sebelum masuk ke portal Coretax, ada beberapa hal yang harus disiapkan terlebih dahulu agar proses pelaporan berjalan lancar.
1. Pastikan NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Mulai 1 Januari 2025, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Untuk mengecek apakah NIK sudah terintegrasi, coba login ke DJP Online menggunakan NIK. Jika berhasil masuk, berarti data sudah padan. Cara lain adalah mengakses coretaxdjp.pajak.go.id, pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, centang “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, masukkan NIK, lalu klik “Cari”.
Jika muncul nama dengan tanda bintang (*), artinya NIK sudah terdata di sistem DJP. Bila belum terintegrasi, segera lakukan pemadanan data di kantor pajak terdekat.
2. Aktivasi Akun Coretax dan Buat Kode Otorisasi DJP
Langkah selanjutnya adalah mengaktifkan akun Coretax.
Bagi ASN yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, cukup akses coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik “Lupa Kata Sandi”. Masukkan NIK, pilih metode konfirmasi (email atau SMS), lalu ikuti tautan yang dikirim untuk membuat password baru. Password minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan simbol.
Setelah berhasil login, langkah penting berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP. Caranya, masuk ke menu “Portal Saya” lalu submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Pilih “Kode Otorisasi DJP” pada jenis sertifikat digital, buat passphrase, centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
Passphrase ini nantinya digunakan untuk menandatangani SPT secara elektronik saat submit.
3. Siapkan Dokumen Pendukung
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum lapor SPT:
- Bukti Potong BPA2 dari bendahara instansi
- Data harta per 31 Desember 2025 (saldo tabungan, properti, kendaraan, investasi)
- Data utang/kewajiban per 31 Desember 2025 (sisa KPR, kredit kendaraan, pinjaman lain)
- Kartu Keluarga untuk data tanggungan (suami/istri dan anak)
- Email dan nomor HP aktif untuk menerima OTP
Tutorial Lapor SPT Tahunan untuk ASN di Coretax
Setelah semua persiapan selesai, berikut langkah-langkah lengkap melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.
Cara Login Coretax dengan NIK
- Buka browser dan akses alamat coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NIK (16 digit) pada kolom ID Pengguna
- Ketik password yang sudah dibuat saat aktivasi
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Login”
- Pilih metode verifikasi (email atau SMS) untuk menerima kode OTP
- Masukkan kode OTP yang diterima
- Klik “Kirim” untuk masuk ke dashboard Coretax
Membuat Konsep dan Mengisi SPT
Setelah berhasil login, ikuti langkah berikut:
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” di dashboard
- Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Klik tombol “Buat Konsep SPT”
- Pilih jenis SPT: “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”
- Pada Jenis Periode SPT, pilih “SPT Tahunan”
- Pilih Periode dan Tahun Pajak: “Januari 2025 – Desember 2025”
- Klik “Lanjut”
- Pada Model SPT, pilih “Normal” untuk laporan baru
- Klik “Buat Konsep SPT”
Setelah konsep terbentuk, klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT. Data header seperti NPWP dan nama sudah terisi otomatis (prepopulated). Pada kolom “Sumber Penghasilan”, pilih “Pekerjaan”. Pada kolom “Metode Pembukuan”, pilih “Pencatatan”.
Untuk bagian penghasilan dalam negeri dari pekerjaan, jawab “Ya” pada pertanyaan yang muncul. Sistem akan menampilkan Lampiran L-1 Bagian D untuk diisi dengan data dari BPA2. Jika bendahara sudah mengunggah bukti potong ke Coretax, data ini akan muncul otomatis.
Lanjutkan dengan mengisi data harta, utang, dan tanggungan keluarga sesuai kondisi per 31 Desember 2025.
Verifikasi Data dan Submit SPT
Sebelum mengirim SPT, lakukan pengecekan menyeluruh:
- Pastikan semua data penghasilan sudah sesuai dengan BPA2
- Periksa daftar harta dan utang sudah lengkap
- Cek data tanggungan keluarga sudah benar
- Review perhitungan pajak terutang di bagian ringkasan
Jika sudah yakin semua data benar, lakukan langkah submit:
- Klik tombol “Bayar dan Lapor”
- Pada isian “Penyedia Penandatangan”, pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Masukkan passphrase yang sudah dibuat sebelumnya
- Klik “Simpan”
- Klik “Konfirmasi Tanda Tangan”
- SPT berhasil dilaporkan
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah SPT berhasil terkirim, segera unduh bukti penerimaan sebagai arsip.
Caranya, masuk ke menu “SPT Dilaporkan” di dashboard Coretax. Pilih SPT yang baru saja dilaporkan, lalu klik opsi untuk mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPE), Induk SPT, atau melihat isi lengkap SPT yang disampaikan.
Simpan BPE dalam format PDF sebagai bukti bahwa kewajiban perpajakan sudah dipenuhi. Dokumen ini juga berguna jika sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan administrasi kepegawaian.
Tips Agar Proses Pelaporan SPT Lancar Tanpa Kendala
Berikut beberapa tips praktis agar proses lapor SPT di Coretax berjalan mulus:
Lapor lebih awal. Jangan menunggu mendekati deadline 31 Maret 2026. Semakin dekat batas waktu, server Coretax biasanya semakin sibuk dan berpotensi mengalami gangguan teknis.
Gunakan perangkat yang stabil. Pastikan koneksi internet lancar dan gunakan browser versi terbaru seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge. Hindari browser lama yang mungkin tidak kompatibel.
Simpan data secara berkala. Saat mengisi SPT, manfaatkan fitur “Simpan” secara berkala untuk menghindari kehilangan data jika terjadi gangguan koneksi.
Cross-check dengan BPA2 fisik. Meski data prepopulated sudah otomatis muncul, tetap lakukan pengecekan silang dengan bukti potong yang diterima dari bendahara untuk memastikan akurasi.
Catat passphrase dengan aman. Passphrase sangat penting untuk submit SPT. Simpan di tempat yang aman tapi mudah diakses saat diperlukan.
Akses di jam sepi. Berdasarkan pengalaman pengguna, server Coretax lebih responsif di pagi hari (06.00–09.00 WIB) atau malam hari (20.00–23.00 WIB) dibanding jam kerja reguler.
Batas Waktu 31 Maret 2026 dan Sanksi Keterlambatan
Deadline pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, ASN yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000. Denda ini ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Pembayaran denda harus dilakukan maksimal 1 bulan setelah STP diterima dengan membuat kode billing di aplikasi e-Billing.
Selain denda finansial, keterlambatan pelaporan SPT juga dapat berdampak pada catatan kepatuhan pajak (Compliance Risk Management) yang bisa memicu pemeriksaan prioritas di masa depan. Bagi ASN, hal ini berpotensi menimbulkan teguran disiplin dari instansi.
| Jenis Wajib Pajak | Batas Waktu Lapor | Denda Keterlambatan |
|---|---|---|
| Orang Pribadi (ASN) | 31 Maret 2026 | Rp100.000 |
| Wajib Pajak Badan | 30 April 2026 | Rp1.000.000 |
Data berdasarkan UU KUP dan dapat berubah sesuai kebijakan DJP terbaru.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi DJP
Di tengah masa pelaporan SPT, modus penipuan mengatasnamakan DJP sering muncul.
Waspadai pesan WhatsApp, SMS, atau email yang meminta data pribadi seperti password, passphrase, atau PIN dengan dalih verifikasi pajak. DJP tidak pernah meminta data sensitif melalui kanal-kanal tersebut. Jangan juga mengklik tautan mencurigakan yang mengaku dari pajak.go.id tapi domainnya berbeda.
Jika mengalami kendala teknis atau membutuhkan bantuan terkait pelaporan SPT di Coretax, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:
| Layanan | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kring Pajak | 1500200 | Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB |
| Live Chat | pajak.go.id (klik ikon chat) | Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB |
| Email Pengaduan | [email protected] | 24 jam (respon 1×24 jam kerja) |
| Twitter/X | @kaboraboroid | Jam kerja |
| Kantor Pelayanan Pajak (KPP) | Sesuai domisili NPWP terdaftar | Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB |
Untuk pengaduan terkait layanan perpajakan atau indikasi penipuan, laporkan melalui kanal resmi di atas atau langsung ke KPP tempat terdaftar.
Penutup
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax memang terasa baru bagi sebagian besar ASN, tapi sebenarnya sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.
Fitur prepopulated data, form tunggal, dan integrasi NIK-NPWP menjadi bukti nyata upaya DJP menyederhanakan birokrasi pajak.
Kunci utama keberhasilan pelaporan adalah mempersiapkan semua dokumen sejak awal, memahami alur kerja Coretax, dan tidak menunda hingga mendekati deadline.
Informasi dalam artikel desakarangbendo.id disusun berdasarkan panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini di pajak.go.id.
Terima kasih sudah membaca panduan ini sampai selesai. Semoga proses pelaporan SPT berjalan lancar dan tepat waktu. Sebagai apresiasi, jangan lupa cek link dana kaget yang tersedia di akhir artikel ini!
https://link.dana.id/danakaget?c=sj9xga54g&r=hHrDkq&orderId=20260131101214958515010300166003761395584
FAQ
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.


