Pernah merasa checkout belanja online jadi lebih mudah sejak kenal paylater? Atau justru setiap akhir bulan tagihan menumpuk tanpa disadari?
Fenomena Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater kini menjadi tren di kalangan Generasi Z Indonesia. Berdasarkan data PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) per Januari 2025, jumlah pengguna paylater di Indonesia mencapai 16,5 juta orang dengan Gen Z menyumbang 39,94% dari total pengguna. Angka ini menunjukkan betapa masifnya adopsi layanan cicilan digital di kalangan anak muda.
Nah, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat risiko finansial serius yang jarang disadari. Mulai dari bunga tersembunyi, denda keterlambatan, hingga dampak buruk pada skor kredit SLIK OJK yang bisa menghambat pengajuan KPR di masa depan. Untuk memahami lebih dalam bagaimana mengelola keuangan dengan bijak dan terhindar dari jebakan paylater, simak panduan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini.
Fenomena Paylater dan Mengapa Gen Z Jadi Target Utama

Layanan paylater telah mengalami pertumbuhan luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Data OJK mencatat jumlah kontrak pembiayaan paylater mencapai 79,92 juta di tahun 2023, meningkat dari hanya 4,63 juta kontrak di tahun 2019. Pertumbuhan rata-rata mencapai 144,35% per tahun.
Gen Z menjadi target utama karena beberapa faktor. Generasi yang lahir antara 1997-2012 ini sangat akrab dengan teknologi dan pembayaran digital. Proses pendaftaran yang mudah, hanya butuh KTP dan foto selfie, membuat layanan ini sangat accessible.
Survei Katadata Insight Center (KIC) bersama OVO menunjukkan 59% Gen Z dan Milenial menggunakan paylater sebagai alat mengatur keuangan. Ironinya, kemudahan ini justru sering memicu perilaku konsumtif. Fenomena Fear of Missing Out (FOMO) dan tekanan sosial media mendorong pembelian impulsif.
Per April 2025, dilansir dari Tempo.co, total utang masyarakat Indonesia di layanan paylater menyentuh Rp29,59 triliun. Angka ini terus meningkat seiring popularitas layanan BNPL yang kian masif di berbagai platform e-commerce.
Jebakan Paylater yang Wajib Diwaspadai
Sebelum memutuskan menggunakan paylater, penting untuk memahami risiko yang mengintai di balik kemudahan bertransaksi. Berikut beberapa jebakan yang sering tidak disadari pengguna.
Bunga Tinggi yang Tersembunyi
Banyak pengguna terjebak karena tidak teliti membaca rincian biaya. Paylater umumnya mengenakan bunga berkisar 1,5% hingga 3,99% per bulan tergantung platform dan tenor cicilan.
Selain bunga, ada biaya administrasi yang sering diabaikan. Beberapa platform mengenakan biaya layanan, biaya keterlambatan, hingga biaya penagihan yang bisa membuat tagihan membengkak signifikan.
Jika dihitung secara tahunan, bunga paylater bisa mencapai 24% hingga 48% per tahun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan bunga KTA bank yang berkisar 12-18% per tahun.
Denda Keterlambatan yang Mencekik
Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda yang cukup besar. Sesuai regulasi OJK per 1 Januari 2025, batas maksimal bunga pinjol konsumtif sebesar 0,3% per hari untuk tenor hingga 6 bulan dan 0,2% per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan.
Total biaya tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman berdasarkan regulasi terbaru. Meski ada batasan, denda yang terakumulasi tetap bisa memberatkan keuangan bulanan.
Keterlambatan juga berisiko memperburuk reputasi kredit. Setiap hari keterlambatan akan tercatat dalam sistem dan mempengaruhi penilaian di masa depan.
Dampak Negatif ke Skor Kredit SLIK OJK
Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, mulai 31 Juli 2025 OJK resmi mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman online melaporkan data debiturnya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Artinya, riwayat pembayaran paylater kini tercatat resmi dan bisa diakses lembaga keuangan.
Kepala Eksekutif PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa riwayat pembayaran cicilan paylater dapat memengaruhi riwayat kredit konsumen. Keterlambatan atau gagal bayar akan memperburuk skor kredit.
Dampaknya sangat nyata untuk masa depan finansial. Pengajuan KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman bank lainnya bisa ditolak jika memiliki catatan kredit buruk di SLIK OJK.
Panduan Lengkap Atur Keuangan untuk Gen Z
Menggunakan paylater bukan berarti harus terjebak utang. Dengan strategi pengelolaan keuangan yang tepat, fitur ini justru bisa menjadi alat bantu yang bermanfaat.
Pahami Skala Prioritas dan Kemampuan Bayar
Sebelum klik tombol checkout dengan paylater, pastikan barang yang dibeli adalah kebutuhan mendesak, bukan sekadar keinginan sesaat. Bedakan antara needs dan wants dengan jelas.
Prinsip utama yang harus dipegang adalah aturan 30%. Total cicilan per bulan sebaiknya tidak melebihi 30% dari pendapatan total. Jika gaji Rp5 juta, maka maksimal cicilan hanya Rp1,5 juta.
Hindari menumpuk cicilan di banyak platform sekaligus. Satu atau dua paylater sudah cukup untuk menghindari beban finansial berlebih.
Baca Syarat dan Ketentuan Secara Detail
Transparansi terhadap biaya tambahan sangat penting. Sebelum menyetujui, baca rincian bunga per bulan, biaya administrasi, dan denda keterlambatan dengan teliti.
Perhatikan juga tenor cicilan yang ditawarkan. Tenor lebih panjang memang membuat cicilan bulanan lebih ringan, tapi total bunga yang dibayar akan lebih besar.
Cek apakah ada biaya tersembunyi seperti biaya penagihan, biaya percepatan pelunasan, atau biaya lainnya yang mungkin dikenakan.
Gunakan Hanya untuk Kebutuhan Produktif
Hindari penggunaan paylater untuk gaya hidup atau konsumsi jangka pendek seperti beli baju branded atau makan di restoran mahal. Fitur ini sebaiknya hanya digunakan dalam keadaan darurat atau untuk pembelian barang produktif.
Contoh penggunaan bijak adalah membeli laptop untuk bekerja atau peralatan usaha dengan perhitungan matang. Pastikan barang tersebut menghasilkan nilai tambah, bukan sekadar kepuasan sesaat.
Jangan tergoda diskon atau promo yang mengiming-imingi. Flash sale bukan alasan untuk berutang jika memang tidak butuh barangnya.
Rutin Evaluasi Keuangan
Mencatat setiap transaksi dan cicilan yang berjalan adalah kunci pengelolaan keuangan sehat. Gunakan aplikasi pencatat keuangan atau spreadsheet sederhana untuk memantau arus kas.
Lakukan evaluasi mingguan untuk memastikan beban utang masih dalam batas wajar. Jika arus kas mulai tidak seimbang, segera hentikan penggunaan paylater dan fokus melunasi tagihan yang ada.
Bangun dana darurat sebelum berutang. Idealnya, simpanan darurat minimal 3-6 bulan pengeluaran untuk mengantisipasi kondisi tak terduga.
Cara Cek Paylater Terdaftar di OJK
Memastikan paylater yang digunakan legal dan diawasi OJK adalah langkah penting untuk keamanan finansial. Berikut cara memverifikasi legalitas layanan paylater.
Menurut data OJK per Januari 2026, ada 95 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin. Daftar ini terus diperbarui sesuai kebijakan regulator dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Berikut langkah-langkah mengecek legalitas paylater:
- Kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id
- Pilih menu “Perusahaan Fintech Lending Terdaftar dan Berizin”
- Cari nama platform paylater yang ingin dicek
- Pastikan status menunjukkan “Berizin” bukan sekadar “Terdaftar”
- Verifikasi juga melalui WhatsApp OJK di 081-157-157-157
Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later, layanan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang telah mendapat persetujuan OJK.
Beberapa paylater legal yang populer di Indonesia antara lain Shopee PayLater, GoPay Later, Kredivo, Akulaku, JULO, Traveloka PayLater, dan Home Credit. Pastikan selalu menggunakan layanan resmi untuk perlindungan maksimal.
Waspada Modus Penipuan Paylater
Popularitas paylater juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan. Modus yang digunakan semakin canggih dan sulit dibedakan dari layanan resmi.
Ciri-Ciri Phishing Mengatasnamakan Paylater
Phishing adalah modus penipuan paling umum yang menargetkan pengguna paylater. Pelaku menyamar sebagai pihak resmi untuk mencuri data pribadi dan finansial korban.
Berikut ciri-ciri pesan penipuan yang harus diwaspadai:
- Menawarkan bantuan pendaftaran paylater dan melampirkan link mencurigakan
- Mengaku sebagai customer service dan menanyakan data pribadi seperti PIN, OTP, atau password
- Mengirim SMS atau email yang mengiming-imingi hadiah, cashback, atau kenaikan limit mendadak
- Menggunakan nomor ponsel biasa, bukan nomor kantor resmi atau nama aplikasi
- Mendesak untuk bertindak cepat dengan ancaman akun akan diblokir
- Menawarkan jasa pencairan limit paylater menjadi uang tunai
Ingat, customer service resmi tidak pernah meminta kode OTP atau password melalui telepon atau chat.
Tips Melindungi Data Pribadi
Keamanan akun paylater sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna. Berikut langkah-langkah perlindungan yang wajib dilakukan:
- Jangan pernah membagikan kode OTP kepada siapapun, termasuk yang mengaku dari pihak resmi
- Gunakan password yang kuat dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol
- Aktifkan fitur keamanan tambahan seperti Face ID atau sidik jari jika tersedia
- Verifikasi URL saat login, pastikan menggunakan alamat resmi aplikasi
- Jangan klik link mencurigakan dari SMS atau email yang tidak dikenal
- Rutin ganti password minimal setiap 3 bulan sekali
- Hindari login paylater menggunakan WiFi publik
Jika merasa ada aktivitas mencurigakan, segera hubungi customer service resmi dan blokir akun sementara untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Tabel Perbandingan Paylater Legal vs Ilegal
Memahami perbedaan antara paylater legal dan ilegal sangat penting untuk menghindari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
| Aspek | Paylater Legal (Terdaftar OJK) | Paylater Ilegal |
|---|---|---|
| Status Legalitas | Terdaftar dan diawasi OJK | Tidak terdaftar, beroperasi tanpa izin |
| Bunga dan Biaya | Transparan, sesuai regulasi OJK (maks 0,3%/hari) | Tidak jelas, bisa sangat tinggi tanpa batasan |
| Perlindungan Data | Wajib menjaga kerahasiaan data sesuai UU PDP | Data bisa disalahgunakan atau dijual |
| Metode Penagihan | Beretika, jam 08.00-20.00, tanpa ancaman | Intimidasi, teror, penyebaran data ke kontak |
| Akses Data Ponsel | Terbatas sesuai kebutuhan (kamera, lokasi) | Meminta akses seluruh kontak, galeri, SMS |
| Customer Service | Tersedia jelas, bisa dihubungi resmi | Sulit dihubungi atau tidak ada |
| Jika Bermasalah | Bisa melapor ke OJK untuk perlindungan | Tidak ada perlindungan hukum |
Sepanjang tahun 2025, dilansir dari Kontan.co.id, OJK melalui Satgas PASTI telah memblokir 2.263 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Selalu verifikasi legalitas sebelum menggunakan layanan paylater manapun.
Kontak Layanan Pengaduan dan Bantuan
Jika mengalami masalah dengan layanan paylater atau menjadi korban penipuan, segera laporkan ke instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Telepon: 157 (Senin-Jumat, 07.45-16.00 WIB)
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
- Website: https://kontak157.ojk.go.id
- Laporan Investasi/Pinjol Ilegal: [email protected]
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI):
- Website: https://afpi.or.id
- Untuk pelaporan pelanggaran etika penagihan dari fintech lending anggota AFPI
Kepolisian Republik Indonesia:
- Untuk kasus penipuan atau penyebaran data pribadi yang melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Saat melapor, siapkan bukti-bukti seperti screenshot percakapan, rekaman telepon, kronologi kejadian, dan identitas platform yang bermasalah.
Penutup
Paylater bukanlah musuh finansial jika digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab. Kuncinya adalah memahami risiko, menerapkan prinsip pengelolaan keuangan yang sehat, dan hanya menggunakan layanan legal yang terdaftar di OJK.
Informasi dalam artikel desakarangbendo.id bersifat edukatif dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari OJK serta masing-masing penyedia layanan. Selalu verifikasi informasi terkini melalui sumber resmi sebelum mengambil keputusan finansial.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga panduan ini bermanfaat untuk mengelola keuangan dengan lebih baik dan terhindar dari jebakan utang paylater. Tetap bijak dalam setiap keputusan finansial dan raih masa depan yang lebih sejahtera.
FAQ Seputar Paylater dan Keuangan Gen Z
Ya, mulai 31 Juli 2025 seluruh penyelenggara pinjaman online termasuk paylater wajib melaporkan data debitur ke SLIK OJK. Riwayat pembayaran, keterlambatan, atau gagal bayar akan tercatat dan mempengaruhi skor kredit. Skor buruk bisa menghambat pengajuan KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman bank lainnya di masa depan.
Prinsip keuangan sehat menyarankan total cicilan tidak melebihi 30% dari pendapatan bulanan. Jika gaji UMR sekitar Rp5 juta, maka maksimal cicilan paylater sebaiknya tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan termasuk bunga dan biaya admin.
Verifikasi legalitas paylater bisa dilakukan melalui website resmi OJK (www.ojk.go.id), WhatsApp OJK di 081-157-157-157, atau mengecek daftar fintech lending berizin yang dipublikasikan OJK secara berkala. Pastikan status menunjukkan “Berizin” bukan sekadar “Terdaftar”.
Segera blokir akun paylater dan hubungi customer service resmi platform tersebut. Laporkan ke OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected]. Siapkan bukti seperti screenshot percakapan dan kronologi kejadian. Untuk kasus penyebaran data pribadi, bisa melapor ke kepolisian.
Per 1 Januari 2025, OJK menetapkan batas maksimal bunga pinjol konsumtif sebesar 0,3% per hari untuk tenor hingga 6 bulan dan 0,2% per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan. Total biaya tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.
Bisa, asalkan riwayat pembayaran paylater lancar dengan skor kredit 1 (lancar) atau minimal 2 (dalam perhatian khusus). Skor 3-5 menunjukkan kredit bermasalah dan kemungkinan besar akan ditolak saat mengajukan KPR atau kredit bank lainnya.
Cek skor kredit gratis melalui website idebku.ojk.go.id. Siapkan e-KTP, isi formulir pendaftaran, upload dokumen yang diminta, dan tunggu hasil iDeb dikirim ke email paling lambat 1 hari kerja. Pendaftaran dibagi 4 sesi per hari dengan kuota terbatas.
Ciri-cirinya antara lain: meminta data pribadi seperti PIN, OTP, atau password melalui telepon; menghubungi dari nomor ponsel biasa bukan nomor resmi; menawarkan kenaikan limit atau pencairan dana secara instan; dan mendesak bertindak cepat dengan ancaman akun diblokir. Customer service resmi tidak pernah meminta OTP.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.

